Nasib Malang Anwar Usman, Paman Gibran Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Usai Lengser dari Ketua MK

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 November 2023 | 09:04 WIB
Nasib Malang Anwar Usman, Paman Gibran Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Usai Lengser dari Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Nasib Malang Anwar Usman, Paman Gibran Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Usai Lengser dari Ketua MK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada saat proses pelaporan ke KPK, Charles juga membawa beberapa bukti pendukung seperti salinan putusan MKMK, salinan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, dan juga pemberitaan Majalah Tempo. 

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain melaporkan ke KPK, Charles Situmorang juga melaporkan paman Gibran Rakabuming Raka itu ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan yang sama yakni tindakan nepotisme pada putusan batasan usia capres cawapres.

Charles mengungkapkan landasan laporannya tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah didakwa melakukan pelanggaran kode etik berat.

Selain itu, Charles mengatakan laporan oleh pihaknya tersebut akan diterima Bareskrim Polri terlebih dahulu sebelum nantinya diproses lebih lanjut. Sebab kata Charles, laporan terkait nepotisme itu baru pertama kali diterima.

Lantas, bagaimana kelanjutannya? Bagaimana nasib Anwar Usman selanjutnya? 

Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak KPK maupun Bareskrim Polri, sehingga belum bisa dipastikan apabila pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman memiliki unsur pidana.  Itulah serentetan nasib malang Anwar Usman pasca dicopot dari Ketua MK.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Bukan Gelar Perkara, Ini Yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya Usai Periksa Firli Bahuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI