Suara.com - Ulah cabul oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten berinisial AS (54) terbongkar. Ia tega mencabuli siswa sendiri hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023) mengatakan, oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada, Selasa (14/11/2023) malam.
"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," katanya.
Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," bebernya.
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orang tua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terbongkar Aksi Kepsek Cabul Di Serang, Berawal Dari Pelajaran Perkalian, 7 Siswi SD Jadi Korban
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 17 November 2023 | 06:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Balita 2 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Bapak Kos di Kaltim, Ibu Korban Sempat Diancam Jika Lapor Polisi
22 Desember 2024 | 12:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI