Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus (Kapidsus) Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan sanksi tegas tersebut diberikan terhadap keduanya sebagaimana komitmen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Adapun pemecatan secara permanen menurutnya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, KPK Resmi Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Dkk
Di sisi lain, Ketut memastikan Kejaksaan Agung RI juga tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Panji dan Alexander.
Tindakan tegas tersebut menurutnya diambil sebagaimana komitmen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
"Sejak awal Pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyatakat kita akan melakukan tindakan yang tegas, bilamana perlu kita pidanakan. Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan," katanya.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan Panji, Alexander dan dua pihak swasta sebagai tersangka korupsi pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring OTT pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
Baca Juga: Diangkut Bus Polisi, KPK Bawa Kajari Dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Ke Jakarta
Dalam OTT tersebut KPK awalnya menjaring enam orang. Namun hanya empat di antaranya yang telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.