Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya Achsanul yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu.