Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai USD 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut uang tersebut disita usai dikembalikan oleh kuasa hukum Achsanul dan Sadikin pada Kamis (16/11/2023) sore tadi.
"Hari ini sekira pukul 05.00 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SDK," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
Kuntadi menjelaskan uang Rp 31,4 miliar yang dikembalikan ini merupakan sebagian dari Rp 40 miliar yang sempat diserahkan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama kepada Achsanul dan Sadikin.
Baca Juga: Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Adapun, lanjut Kuntadi, berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa penyerahan uang tersebut berkaitan dengan upaya pengkondisian audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menurut Kuntadi masih terus berupaya menelusuri dan mengembalikan sisa uang dari Rp 40 miliar tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengklaim aliran dana itu tidak terkait dengan dugaan pengkondisian penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejagung.
"Penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain," katanya.
16 Tersangka
Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya Achsanul yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu.