Vicky Kalea Minta Maaf, Perkara Catut Logo Indosiar di Parodi Jasa Bikin Anak Keliling Berujung Damai

Kamis, 16 November 2023 | 19:34 WIB
Vicky Kalea Minta Maaf, Perkara Catut Logo Indosiar di Parodi Jasa Bikin Anak Keliling Berujung Damai
Perkara pencatutan logo Indosiar oleh konten kreator sekaligus seleb TikTok, Vicky Hidayat (30) alias Vicky Kalea berakhir dengan cara damai atau restorative justic. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara pencatutan logo Indosiar oleh konten kreator sekaligus seleb TikTok, Vicky Hidayat (30) alias Vicky Kalea berakhir dengan cara damai atau restorative justic .

Vicky sebelumnya dipolisikan buntut pencatutan logo Indosiar dalam konten parodi berjudul jasa bikin anak keliling yang dibuatnya.

Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.

"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Siapa Adi Sudirja? Pria Kekar yang Sukes Jadi Seleb TikTok dalam Waktu 5 Bulan

Kasus ini bermula dari pembuatan konten parodi yang dilakukan oleh Vicky. Saat itu Vicky memparodikan film televisi dengan judul jasa bikin anak keliling.

Namun dalam video yang dibuat Vicky dan istrinya, dicantumkan logo Indosiar dalam video tersebut.

Salah seorang karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah oleh Vicky di TikTok dengan nama @vicky_kalea.

"Ada konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," kata Syahduddi.

Setelah itu, KAB melaporkan konten tersebut kepada atasannya yang langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten tersebut miliknya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dicap Sombong saat Diajak Kenalan Selebgram Korea: Berdiri Dong

"Terlapor Vicky menjelaskan video tersebut dibuat seorang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit," jelas Syahduddi.

Guna memperkuat karakter konten tersebut, Vicky kemudian menambahkan logo Indosiar yang diperolehnya dari mesin pencarian Google.

Atas perbuatannya, Vicky terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Permohonan Maaf Vicky

Usai melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Vicky Hidayat dan pihak Indosiar bersepakat bersamai.

Vicky kemudian langsung menyampaikan permohonan maafnya dihadapan pihak Indosiar dan awal media.

“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuansinya atas kesalahan saya, membuat video tiktok Pada tanggal 26 Juni 2023, dan dalam video tersebut, saya menggunakan logo stasiun tv Indosiar memparodikan program pintu berkah tanpa saya meminta izin sebelumnya,” kata Vicky, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

“Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar, karena itu saya sangat menyesal. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam atas kelalaian diatas,” katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI