Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Siap Hadiri Rapat Koordinasi Supervisi di KPK Besok

Kamis, 16 November 2023 | 17:57 WIB
Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Siap Hadiri Rapat Koordinasi Supervisi di KPK Besok
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan rapat koordinasi dan dengar pendapat terkait supervisi kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat (17/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rapat tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud," kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Ade memastikan akan hadir langsung dalam rapat besok.

Baca Juga: Perkuat Bukti Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri

"Insyaallah saya datang," katanya. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]

Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diketahui telah mengirim surat permohonan supervisi terkait kasus pemerasan SYL kepada KPK sejak 11 Oktober 2023. Dalam surat tersebut Karyoto meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup untuk melakukan supervisi terkait kasus ini.

Hingga satu minggu berlalu KPK tak kunjung memberikan balasan. Polda Metro Jaya kemudian mengirim surat kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK pada 18 Oktober 2023 yang isinya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koorsup. 

Pada 7 November 2023 kemarin, KPK baru membalas surat permohonan supervisi tersebut. Ade mengungkap surat balasan dari KPK itu berisi permintaan dilakukannya rapat koordinasi dan dengar pendapat terlebih dahulu. 

Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Kabur Tutupi Wajah Pakai Tas dalam Posisi Tiduran

"Surat tertanggal 6 November, diterima penyidik tanggal 7 November 2023," jelas Ade. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI