Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang seleb TikTok bernama Vicky Hidayat. Dia diciduk karena membuat video parodi yang menyantolkan logo salah satu tv swasta.
Melalui akun TikToknya yang bernama @vicky_kalea, vicky membuat parodi film televisi tentang jasa bikin anak keliling.
“Akun @vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul jasa bikin anak keliling, menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, saat di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Syahduddi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika Vicky membuat konten parodi dengan tema menyediakan jasa pembuatan anak keliling.
Baca Juga: Siapa Adi Sudirja? Pria Kekar yang Sukes Jadi Seleb TikTok dalam Waktu 5 Bulan
Saat itu, Vicky melakukan prosesi syuting bersama istrinya. Diketahui, dalam parodi tersebut, Vicky berperan sebagai orang yang menyediakan jasa pembuatan anak keliling.
Seementara istrinya sebagai orang yang menginginkan jasa pembuatan anak lantaran ingin memiliki keturunan.
Namun saat proses editing, Vicky mencantumkan logo Indosiar. Sehingga produk yang dihasilkan Vicky mirip dengan produksi yang yang dihasilkan dengan Indosiar.
Produk parodi Vicky tersebut kemudian viral, dan diketahui oleh pihak Indosiar.
“Salah satu karyawan PT Indosiar Visual Mandiri atas nama saudara Christoforus Ario Bagaskoro melihat tayangnya di media sosial TikTok,” ucap Syahduddi.
Mendapati hal tersebut, kata Syahduddi, Christoforus kemudian melaporkannya ke atasannya. Setelahnya, pihak Indosiar kemudian menghubungi manajer dari Vicky.
Saat dihubungi oleh pihak Indosiar, Vicky membenarkan jika konten tersebut merupakan hasil karyanya.
Pihak Indosiar kemudian membuat laporan ke polisi atas perbuatan Vicky yang mencatut logo perusaan. Perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik perusahaan lantaran telah mencatut logo Indosiar di video parodi tersebut.
Kepada penyidik, Vicky mengaku sengaja membuat video parodi tersebut untuk mendongkrak pengikut atau follower di akun sosial media TikTok.
Hal tersebut terbukti usai Vicky mengunggah konten tersebut pengikutnya bertambah sebanyak 55 ribu.
“Tujuan konten parodi video tersebut untuk menambah jumlah followernya. Jadi membuat tayangan ataupun parodi video jasa bikin anak keliling tersebut, meningkatkan jumlah followersnya,” kata Syahduddi.
“Penyidik mendapatkan akun TikTok milik Vicky Kalea sudah diputar di TikTok sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam,” Syahduddi menambahkan.
Atas perkara ini, Vicky terancam dijerat dengan pasal 100 dan atau 101, dan atai Pasal 102 UU nomor 20 Tahun 2016, tentang merek dan atau Pasal 35, Jo Pasal 51 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.