Perkuat Bukti Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 16 November 2023 | 17:11 WIB
Perkuat Bukti Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyita dokumen surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari serangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dokumen LHKPN Firli yang disita meliputi periode 2019-2020 dan 2021-2022.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022," kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Penyitaan tersebut, lanjut Ade, dilakukan penyidik atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tujuannya dalam rangka melengkapi bukti dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelas Ade.

15 Pertanyaan

Ade juga mengungkap bahwa proses pemeriksaan tambahan terhadap Firli yang dilakukan hari ini telah selesai. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 3,5 jam dengan total pertanyaan sebanyak 15.

"Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Gocek Wartawan usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Kepergok Ngumpet di Mobil sambil Tutupi Muka Pakai Tas

Terkait poin-poin pertanyaannya, Ade tidak mengungkap secara detail. Sebab hal tersebut menurutnya merupakan bagian dari materi penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI