Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Bakal Tunda Periksa Peserta Pemilu di Kasus Korupsi

Kamis, 16 November 2023 | 17:01 WIB
Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Bakal Tunda Periksa Peserta Pemilu di Kasus Korupsi
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/11/2023).

Ia menjelaskan, adanya penundaan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kasus yang berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," kata Burhanudin.

Baca Juga: Dirut PT Basis Utama Prima Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 84,1 Miliar dan USD 2,5 Juta dari Korupsi BTS 4G

Menurutnya, penundaan tersebut akan berlaku sejak seseorang secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara di sisi lain, lembaganya juga siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana tugas, fungsi hingga wewenangnya.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebgaia bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya bakal menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholders dalam mengawal jalannya Pemilu 2024. Terlebih dalam menjaga netralitas lembaganya.

"Memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilihan Umum seretnak 2024," katanya.

Baca Juga: Cerita Momen Prabowo Lapor Kasus Korupsi ke Jokowi, Hashim Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Senjata di Kemhan: Ini Gila!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI