Di Depan Jaksa Agung, Legislator Minta Kejaksaan 'Galak' Tindak Penyelenggara Pemilu Nakal: Ini Bahaya

Kamis, 16 November 2023 | 16:26 WIB
Di Depan Jaksa Agung, Legislator Minta Kejaksaan 'Galak' Tindak Penyelenggara Pemilu Nakal: Ini Bahaya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Tangkap Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Kejaksaan Agung RI mempertajam gerakannya untuk penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama jika ditemukan penyelenggara Pemilu yang nakal melakukan penyimpangan.

Hal itu disampaikan Didik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Selama ini sentra Gakumdu hanya banyak menindak pada peserta Pemilu dan masyarakat yang melakukan pelanggaran pidana. Namun, di sisi lain, menurut Didik, Gakumdu juga tak boleh tutup mata terhadap potensi penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

"Pertanyaannya adalah, jika kemudian tindak pidana pemilu atau penyimpangan itu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik oleh Bawaslu, maupun KPU, KPUD, Bawaslu kota, kabupaten dan seterusnya di bawah, kejaksaan juga tidak boleh tutup mata," kata Didik.

Baca Juga: Beredar Dokumen 'Pakta Integritas' Kepala Daerah Menangkan Ganjar, Data Intelijen Berpotensi Disalahgunakan

Ia mengatakan, terkait urusan penyenggara pemilu dianggap menjadi urusan DKPP semata. Namun, ia mengingatkan, hal tersebut yang diurus hanya persoalan etik saja tidak pidananya.

"Nah, ini saya belum melihat tadi pak jaksa memaparkan kepada kami bagaimana mengantisipasi jika nyata-nyata ditemukan dan ada laporan para penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana pemilu bukan etiknya," tuturnya.

Menurutnya, potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sangat membahayakan. Untuk itu, Didik minta Jaksa Agung tegas lakukan penindakan.

"Misalkan merusak, mengambil, bahan pemilu tanpa melalui melanggar Hukum. Apa yang diantisipasi oleh kejaksaan. Jangan sampai kemudian penyelenggara pemilu menjadi kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Megawati Khawatir soal Kecurangan Pemilu 2024, Gibran: Laporkan ke Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI