Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap penyidikan Polda Metro Jaya pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan, mengingat saksi yang sudah diperiksa penyidik sudah mencapai 96 orang, bahkan delapan di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi kita mengharapkan jumlah saksi yang banyak, itu mengkonfirmasi keluasan dan kedalam kasus yang ada. Apalagi mau dikombinasi dengan tindak pidana koruspi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mudah-mudahan seperti itu," katanya.
Menurutnya dengan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang, status rumah nomor 46 di Jalan Kartenagara, Jakarta Selatan yang sebelunya sempat digeledah menjadi terang menderang.
"Sehingga jelas lah Rumah Kartanegara itu, rumah sewaan atau rumah hasil gratifikasi," kata BW sapaan akrab Bambang Widjojanto.
Rumah tersebut beberapa waktu lalu menjadi kontroversi karena diduga dijadikan Firli sebagai lokasi menemui pejabat di luar kedinasan KPK.
SYL juga sudah mengakui pernah bertemu Firli di rumah tersebut.
Sementara Firli telah membantah pernah bertemu SYL di rumah nomor 46.
"Saya pastikan saya tidak pernah ketemu dia di sana. Tapi nanti Anda akan lihat sendiri," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023) lalu.
Terkait status rumah itu, diklaimnya melanjutkan penyewaan Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
"Saya bayar sewa, melanjutkan sewa dari pada Pak Alex, teman saya bulu tangkis. Dan saya bayar tunai, yang mengantarkan uangnya sudah diperiksa juga," katanya.