Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kalau Berlarut-larut, Peluang Alat Bukti Dihilangkan Besar

Kamis, 16 November 2023 | 13:42 WIB
Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kalau Berlarut-larut, Peluang Alat Bukti Dihilangkan Besar
Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto membahas dugaan pelanggaran kode etik KPU untuk mengubah hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. (YouTube/Novel Baswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menyeret nama Firli Bahuri tidak berlarut-larut.

Dia mendesak penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini segera menetapkan tersangka.

"Kalau perkara ini terlalu berlarut-larut, nggak segera, yang pertama peluang alat buktinya dihilangkan lebih besar," kata Novel dikutip Suara.com dari akun chanel YouTube miliknya dengan nama pengguna Novel Baswedan pada Kamis (16/11/2023).

Novel mengungkapkan bahwa posisi Firli yang masih aktif menjabat sebagai ketua KPK, dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan di Polda.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Menetapkan Tersangka

"Kalau memang betul perbuatannya terkonfirmasi, alat buktinya memadai, kalau tidak segera ditetapkan tersangka, yang bersangkutan masih memegang jabatan sebagai pimpinan KPK, bisa digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, atau menyulitkan proses penyidikan. Ataupun berbuat lagi, ini yang berbahaya," kata Novel.

Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga berpendapat yang sama dengan Novel. Bahkan menurutnya, Firli bisa memanfaatkan tahun politik untuk mencari perlindungan.

"Dalam konteks politik dia bisa kemudian bisa melakukan psywar, untuk melindungi kepentingan- kepengtingannya. Ini kan tahun politik, pasti dia mencari-cari celah politik bargaining (tawar menawar) itu," kata BW sapaan akrabnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL masih bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap 96 orang saksi,delapan diantaranya merupakan saksi ahli.

Selain itu penggeledahan telah dilakukan penyidik di dua rumah Firli di Bekasi dan Jakarta. Terbaru, Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Kamis (16/11/2023) di Bareskrim Polri, setelah pemeriksaan pertama pada 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Tiga Pegawai KPK Turut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemerasan SYL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI