Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Menetapkan Tersangka

Kamis, 16 November 2023 | 11:59 WIB
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Menetapkan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa di Bareskrim Polri oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (16/11/2023).

Menanggapi hal itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menganggap pemeriksaan Filri yang kedua kalinya sangat penting untuk proses penetapan tersangka.

"Kesaksian Firli Bahuri hari ini penting untuk penyidik menetapkan tersangka," kata Yudi lewat keteragannya kepada Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya penyidik Polda Metro Jaya sudah tidak lagi banyak menggali keterangan terhadap Firli.

Baca Juga: Tiga Pegawai KPK Turut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemerasan SYL

"Namun krusial untuk memperkuat pembuktian, mensinkronkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi, termasuk kemungkinan ada hal baru yang akan ditanyakan ke Firli dari temuan yang didapatkan penyidik," katanya.

"Sehingga dengan pemeriksaan kali ini maka tindak pidana terkait  yang terjadi semakin terang dan tersangka bisa ditetapkan dan diumumkan ke publik," sambungnya.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Datang Diam-diam

Firli sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri sejak pukul 09.00 WIB. Dia datang lebih awal dari jadwal yang diagendakan pukul 10.00 WIB. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap proses pemeriksaan kekinian masih berlangsung. 

Baca Juga: Bak Kucing-kucingan dengan Wartawan, Firli Bahuri Sengaja Datangi Bareskrim Lebih Pagi dari Jadwal Pemeriksaan

"Sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor," kata Arief kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Selain Firli, penyidik Polri juga memanggil tiga pegawai KPK hari ini. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu pun dilakukan bersamaan saat Firli diperiksa di Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/11/2023) kemarin. Namun Firli tidak hadir dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh. 

Lewat surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin, Firli kemudian berjanji akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023) hari ini pukul 10.00 WIB. Namun Firli meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. 

Hampir 100 Saksi dan Ahli Diperiksa

Sejak perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 100 saksi dan ahli. 

Ada pada Selasa (14/11/2023) lalu mengungkap ada 86 saksi dan delapan ahli yang telah diperiksa selama tahap penyidikan ini berlangsung. Setelah itu penyidik kembali memeriksa dua saksi pada Rabu (15/11/2023) kemarin. Salah satunya Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya. 

Meski telah memeriksa hampir 100 saksi dan ahli, penyidik hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengklaim akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu dekat. Sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI