KPK Geledah Rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina Terkait Kasus SYL, Sita Catatan Hingga Dokumen Elektronik

Kamis, 16 November 2023 | 10:09 WIB
KPK Geledah Rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina Terkait Kasus SYL, Sita Catatan Hingga Dokumen Elektronik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023). Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud (Vita Ervina). Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Hasil penggeledahan penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali.

Baca Juga: OTT KPK Di Bondowoso Tangkap 6 Orang, Termasuk Kajari Dan Kasipidsus

Masih berkaitan dengan korupsi SYL, sebelumnya KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV Anggota DPR RI Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Di lokasi KPK mengamanankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan catatan keuangan.

Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: OTT KPK Di Bondowoso Diduga Terkait Proyek Di Kejari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI