Waspada, Ini 5 Kesalahan Gunakan Pinjaman Online yang Kerap Jadi Sumber Masalah

Rabu, 15 November 2023 | 19:45 WIB
Waspada, Ini 5 Kesalahan Gunakan Pinjaman Online yang Kerap Jadi Sumber Masalah
Ilustrasi pinjaman online (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masalah keuangan mendesak memang bisa saja muncul secara mendadak, tanpa pertanda, dan pada siapa saja. Meski begitu, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang kondusif untuk mengantisipasi risiko munculnya masalah keuangan tersebut sewaktu-waktu.

Untungnya, saat ini telah hadir layanan keuangan digital bertajuk pinjaman online. Berbeda dengan layanan kredit di bank, pinjaman online memiliki persyaratan yang ringan dan ringkas sehingga biasa diajukan oleh masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat.

Hanya saja, kehadiran layanan pinjaman online tersebut masih belum dibarengi dengan edukasi yang mumpuni pada masyarakat. Alhasil, tidak sedikit orang yang dengan sembarangan menggunakan layanan pinjaman online ini tanpa memperhatikan risikonya dan malah mendatangkan masalah.

Lalu, apa saja 5 kesalahan yang paling umum dan sering dilakukan oleh para nasabahnya saat menggunakan layanan pinjaman dana online? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

Sembarangan Memilih Layanan Pinjaman Online
Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional yang disediakan bank, pinjaman online atau pinjol ditawarkan oleh lembaga keuangan berbasis digital yang biasa disebut fintech atau financial technology. Di Indonesia sendiri, ada puluhan perusahaan fintech yang secara resmi terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan menawarkan layanannya bagi masyarakat.

Tapi, tahukah Anda jika ada ratusan, atau bahkan ribuan layanan pinjaman online yang beroperasi secara ilegal dan lepas dari pengawasan OJK? Karena bersifat ilegal, pinjaman online yang tak terdaftar tersebut menawarkan layanannya dengan berbagai pelanggaran yang merugikan, seperti tingkat bunga terlampau tinggi, risiko penyalahgunaan data pribadi nasabahnya, dan lain sebagainya.

Mengetahui hal tersebut, Anda perlu berhati-hati saat memilih pinjaman online dan hanya ajukan di layanan yang terbukti legal serta terdaftar di OJK saja. Dengan begitu, aktivitas kredit tersebut bisa dilakukan dengan lebih aman sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Berutang untuk Tutupi Beban Utang Lain
Selain sembarangan dalam memilih layanan, tidak sedikit orang yang keliru menggunakan pinjaman online untuk menutup beban utang lain yang lebih dulu dimilikinya. Karena memiliki proses dan syarat pengajuan yang simpel, beberapa orang menggunakan layanan ini untuk meminjam dana agar bisa melunasi tanggungan utang di layanan lainnya. Kesalahan ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang, dan jika terus dilakukan dalam jangka panjang bisa berakibat fatal bagi kondisi keuangan yang akan selalu dibelenggu tagihan utang.

Mengajukan Pinjaman Melebihi Kemampuan Finansial
Secara umum, layanan pinjaman online yang resmi dan legal akan tetap memperhatikan kondisi finansial nasabahnya sebelum memberikan dana kredit. Biasanya, tergantung dari profil keuangan nasabah, seperti penghasilan tiap bulan, layanan pinjol akan memberi limit kredit yang berbeda.

Baca Juga: Kunci Mengatur Uang Demi Kesehatan dan Keamanan Jiwa

Walaupun begitu, selaku nasabah, Anda tetap harus mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Idealnya, tanggungan utang atau kredit yang boleh dimiliki oleh seseorang adalah tidak lebih dari 30 persen gaji bulanannya. Artinya, dengan gaji 5 juta, beban dari segala tanggungan kredit paling besar adalah 1,5 juta agar keuangan mampu memenuhi kebutuhan lain yang lebih penting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI