Fakta-fakta Korupsi APD Kemenkes, Rugikan Negara Rp 3 T Selama Pandemi Covid-19

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 13:00 WIB
Fakta-fakta Korupsi APD Kemenkes, Rugikan Negara Rp 3 T Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi APD, fakta-fakta korupsi APD Kemenkes. (Unsplash/Roman Grachev)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Berikut fakta-fakta korupsi APD Kemenkes.

Merangkum berbagai sumber, proyek APD yang masuk dalam dugaan korupsi ini bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp 3,03 triliun. Mirisnya, korupsi ini diduga terjadi selama periode pandemi covid-19.

KPK bahkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan jumlahnya lebih dari satu orang. Identitas para tersangka akan disampaikan menyusul ketika penyidikan dirasa cukup.

Fakta-fakta Korupsi APD Kemenkes

Baca Juga: Jejak Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat!

  • Satu Nama yang Diduga Kuat

Ada satu nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi APD Kemenkes ini, yaitu Budi Sylvana yang menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes periode 2020-2021.

Ia juga pernah diduga wanprestasi dala pembelian APD ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya digugat perdata pada bulan Juni tahun ini oleh PT Permana Putra Mandiri.

  • Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

Setidaknya KPK sudah mengantongi lima nama yang dicekal ke luar negeri, yang terdiri dari 2 ASN dan 3 orang lainnya dari pihak swasta.

Pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik. Satu nama yang berkaitan sudah disebutkan dalam poin nomor satu sedangkan yang lainnya akan menyusul.

  • ASN yang Terseret

Selain Budi Sylvana, ada beberapa nama lainnya yang juga masuk dalam daftar dicekal ke luar negeri. Salah satunya adalah sosok ASN bernama Hermansyah.

Baca Juga: KPK Ungkap Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Lebih dari Satu Orang

Sedangkan dari pihak swasta, KPK mencekal dua nama yaitu Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik juga seorang pengacara bernama A. Isdar Yusuf. 

Semua nama ini sudah masuk dalam daftar surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Kerugian Negara hingga Ratusan Miliaran

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menduga kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar. Angka ini disebut sangat mungkin berkembang, mengigat kasus masih didalami.

Sebelumnya disebutkan jika nilai proyek APD di lingkungan Kementerian Kesehatan ini mencapai Rp 3,03 triliun. Demikian uraian fakta-fakta korupsi APD Kemenkes. Semoga informasi bisa diterima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI