Firli Bahuri Sebut Tandatangani Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu

Rabu, 15 November 2023 | 11:26 WIB
Firli Bahuri Sebut Tandatangani Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam konferensi pers pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi Harun Masiku. Firli mengaku surat itu ditandatanganinya sejak tiga minggu lalu.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)" kata Filri dikutip Suara.com pada Rabu (15/11/2023).

Firli mengatakan, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Beberapa waktu lalu disebutnya KPK sudah sempat berangkat ke suatu negara untuk menemukan Harun Masiku.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," beber Firli.

Baca Juga: Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya

Harun Masiku telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI