Deretan Aset Achsanul Qosasi Yang Disita Kejagung: Bermacam Mata Uang Asing Hingga Sertifikat Tanah Ribuan Meter

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 09:31 WIB
Deretan Aset Achsanul Qosasi Yang Disita Kejagung: Bermacam Mata Uang Asing Hingga Sertifikat Tanah Ribuan Meter
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, aset yang disita dari tersangka AQ terdiri atas uang tunai baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing dan aset benda berupa sertifikat tanah.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut, Selasa (14/11/2023).

Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik, di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

"Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023," sebut Ketut.

Kemudian satu SHM seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta, Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.

Penyidik juga menyita dua lembar deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500 juta dan dua buah buku tabungan bank BUMN.

"Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar Amerika Serikat," tambah Ketut.

Penyidik juga menyita uang tunai dengan rincian uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Poundsterling sebanyak 15 lembar, uang pecahan 20 Poundsterling sebanyak 21 lembar, uang pecahan 50 Euro sebanyak delapan lembar, dan uang pecahan 50 dolar Singapura sebanyak 10 lembar.

Baca Juga: Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Selanjutnya, uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak tiga lembar, uang pecahan 100 dolar Singapura dua lembar, uang pecahan 5 dolar Singapura satu lembar, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dua lembar, uang pecahan 10 Euro tiga lembar, dan uang pecahan 5 Euro sebanyak dua lembar.

Kemudian, uang pecahan 5.000 Yen sebanyak satu lembar, uang pecahan 5.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 1.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 20 Dirham dua lembar, uang pecahan 500 Riyals satu lembaran, uang pecahan 500 Dirham satu lembar, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara tersebut," kata Ketut sebagaimana dilansir Antara.

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai milik tersangka Achsanul Qosasi di Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai milik tersangka Achsanul Qosasi di Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Sebelumnya, pada Jumat, 3 November 2023, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Penepatan AQ menambah daftar jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 16 orang. Dari 16 tersangka itu, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa yang diputus di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.

Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.

Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Development UI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI