"(LHKPN) menjadi sarana verifikasi untuk harta kekayaan. Fungsi penting LHKPN untuk memverifikasi. Jadi pejabat itu diposisikan dengan ketika dia jujur melaporkan maka dia akan secara mudah di indentifikasi tentang harta kekayaan secara signifikan. Tapi kalau dia tidak melaporkan secara jujur maka ini bisa kedepannya ketika dia sial seperti Rafael Alun jadi bisa menjadi sarana buat penegak hukum buat memverifikasi bahwa LHKPN yang diberikan oleh dia itu tidak valid dan itu bisa menjadi petunjuk ketika berbicara gratifikasi dan lain lain," nilainya.
Lakso juga mengungkapkan pendekatan potensial yang belum digunakan dalam LHKPN ada pendekatan delik kolusi dan nepotisme, yang diatur di dalam undang-undang sama yang melahirkan LHKPN.
"PR (Pekerjaan Rumah)-nya sebetulnya yang perlu dilakukan kedepan sinkronisasi data LHKPN dengan data lainnya. Jadi LHKPN itu dihubungkan dengan data lainnya. Kenapa, karena sudah ada peluang juga dengan diterbitkannya Perpres No.116 tahun 2018. Di Pelpres itu ada ketentuan dan kewajiban untuk melaporkan siapa Beneficial Owner dari satu perusahaan. Disitulah sebetulnya itu di sinkronisasi dengan LHKPN akan mengidentifikasi LHKPN di posisi yang signifikan," pungkasnya.