Jurus Firli Bahuri 'Lawan' Polda Metro Jaya: Pertanyakan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Era Karyoto

Rabu, 15 November 2023 | 06:24 WIB
Jurus Firli Bahuri 'Lawan' Polda Metro Jaya: Pertanyakan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Era Karyoto
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (13/11/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya dia tak memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dijadwal dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa pagi jelang siang pukul 10.00 WIB. Namun di jam yang sama, Firli muncul di depan awak media tengah memimpin konferensi pers terkait OTT Pj Bupati Sorong.

Kepada awak media, Firli Bahuri mengungkapkan, terdapat dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang diadukan masyarakat ke KPK, namun tidak ditindaklanjut.

Dugaan korupsi itu dilaporkan pada Januari 2021 yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo--saat menjabat Menteri Pertanian.

Baca Juga: Lewat Surat, Firli Bahuri Janji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan SYL

"Berdasarkan nota dinas dari Pak Plt Deputi, Pak Asep, pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain. Tetapi dari catatan persuratan, bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh pengaduan masyarakat itu sekitar Januari 2021," beber Filri.

Laporan itu diterima KPK, saat Kapolda Metro Jaya Karyoto masih menjabat sebagai direktur penindakan KPK. Namun, kata Firli, laporan itu itu tidak sampai ke pimpinan KPK.

"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara (dugaan korupsi pengadaan sapi) SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas (pengaduan masyarakat), disampaikan ke Deputi Penindakan, waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang (Karyoto), itu yang perlu kita tanya," kata Firli.

"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," sambungnya.

Dia menjelaskan, pimpinan KPK akan mengetahui suatu perkara yang dilaporkan ke pengaduaan masyarakat, setelah adanya pengajuan surat perintah penyelidikan dari Deputi Penindakan.

Baca Juga: Anggota BPK Pius Lustrilanang Sedang di Korsel saat Ruangannya Disegel, KPK akan Koordinasi dengan KBRI

"Dan sampai hari ini belum ada telaah maupun surat perintah penyelidikan. Begitu juga, kapan pimpinan tahu? Pimpinan tahu apabila ada ekspose, hasil penyelidikan dilaporkan oleh pimpinan. Apakah naik penyidikan atau harus dihentikan. Kalau itu tidak ada, tidak tahu kita," katanya lagi.

Diketahui, Syahrul Yasil Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI