Suara.com - Anggota VI BPK Pius Lustrilanang berada di Korea Selatan (Korsel) saat ruanganya disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan itu dilakukan KPK berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Hal itu diungkap Ketua KPK Filri Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/202).
"Terkait keberadaan saudara Anggota VI BPK PL (Pius) yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel," kata Firli.
Penyidik KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Repbulik Indonesia di Korea Selatan.
Baca Juga: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex
"Dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korea Selatan, tentu lah kami bisa menempuh beberapa jalur. Langkah pertama yang akan kami lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Dubes Republik Indonesia yg berada di Korea Selatan," ujar Filri.
Sementara di sisi lain, kata Firli, KPK juga sudah menandatangani kerja sama dengan lembaga antikorupsi Korsel.
"Dalam MOU tersebut, tergambarkan tukar mebukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea, atau yang dari Korea ke Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan KPK pada Senin (13/11/2023), sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mosso bersama sembilan orang lainnya. OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan BPK.
"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin," kata Firli.
Baca Juga: Ruang Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK, Firli: Kami Sudah Cek Kemarin
Penyegelan itu berkaitan dengan penyidikan korupsi yang menjerat Yan Piet Mosso.
"Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril. Dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK, baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi, tentu dilakukan penyitaan," katanya.
Kata Firli, ruang tersebut sampai saat ini, Selasa (14/11) masih dilakukan penyegelan, belum dilakukan penggeledahan.
" Masih. Tapi mungkin anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," katanya.
Dari 10 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).