Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk yang berafiliasi dengan Israel.
Sejak fatwa haram membeli produk pro Isrel itu dikeluarkan MUI, belakangan ramai di media sosial tentang sebuah minimarket yang memberitahu soal sejumlah produk yang tidak dijual kepada konsumen karena dikategorikan pro Israel.
Keterangan bertuliskan 'Barang Ini Tidak Dijual Sesuai FATWA MUI' itu tertera pada sejumlah rak dagangan di minimarket itu.
Mendapati hal tersebut, Suara.com mencoba menelusuri keberadaan minimarket yang diduga ikut memboikot produk yang terafiliasi Israel.
Jurnalis Suara.com, mendapati sebuah minimarket bernama Sya’ban mart. Minimarket yang terletak di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terlihat tidak seramai mini market lainnya.
Hanya ada dua sepeda motor di area parkir minimarket tersebut. Namun tak ada satupun pembeli di sana.

Ibu Ann, seorang wanita berusia 49 mengaku sebagai pengelola minimarket tersebut. Ia mengaku memang sudah sejak lama tidak menjual produk yang terafiliasi dengan Israel, terutama Unilever dan Nestle.
"Memang sebelum pemboikotan ini, kita juga punya masalah sama pihak Unilever, makanya di sini kita gak ada produk mereka,” kata Aan, saat ditemui Suara.com di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2023).
"Kebetulan banget sekarang malah ada pemboikotan produk mereka," tambahnya.
Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Produk Israel: Banyak Warga Dukung, Tapi Masih Bingung
Namun, Aan mengaku masih ada beberapa sisa produk Unilever yang ada di rak minimarketnya. Di antaranya pasta gigi dengan merek Pepsodent, namun ia mengaku mendapat barang itu bukan dari sales Unilever.