Atas hal itu, Yudi mendorong penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Terlebih proses pemeriksaan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan perkara pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum.
"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," pungkasnya.