Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Selasa, 14 November 2023 | 14:55 WIB
Polda Metro Jaya Tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan pihaknya hingga kini tak melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang beberapa kali tak penuhi panggilan penyidik. Firli beberapa kali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Kunjung Jemput Paksa Firli Bahuri 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap salah satu alasannya karena ketidakhadiran Firli disertai dengan surat dan alasan. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan panggilan ulang bukan upaya jemput paksa.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya, meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di Gedung Bareskrim," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11/2023).

Terkait permohonan Firli tersebut, kata Ade, penyidik akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Lagi, Firli Bahuri Justru Pertanyakan Karyoto Yang Tak Lanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permohonan penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," ujarnya.

Klarifikasi Dewas KPK

Firli sebelumnya meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda kembali pemeriksaan terhadapnya yang telah dijadwalkan hari ini. Dia beralasan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena bertepatan dengan jadwal klarifikasi di Dewas KPK RI.

"Hari ini dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI," ungkap Ade.

Sementara terkait alasan Firli meminta pemeriksaan digelar di Bareskrim Polri, Ade mengaku tidak mengetahuinya. Dia justru meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Firli.

Baca Juga: Awalnya Minta Pemeriksaan Ditunda, Kini Firi Bahuri Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim

"Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau (Firli) langsung ya," ujar Ade.

Firli telah berulang kali meminta pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL ini ditunda. Pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu dia meminta pemeriksaan ditunda dan digelar di Bareskrim Polri.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat itu menyetujuinya. Firli kemudian hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, Firli saat itu hadir secara diam-diam. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga menghidari awak media.

Selanjutnya penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Firli lagi-lagi berhalangan hadir dan meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.

Penyidik lantas melakukan panggilan ulang pada Selasa, 14 November 2023 hari ini. Seperti dalam surat yang dikirim Kepala Biro Hukum KPK RI Firli kembali meminta ditunda.

Akhiri Drama

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Firli mengakhiri dramanya untuk menghindari proses pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mengakir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang telah dijadwalkan pada Selasa (14/11) hari ini.

"Saya meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (14/11).

Alasan Firli tidak hadir karena ada panggilan klarifikasi dari Dewas KPK RI, kata Yudi, juga tidak bisa dibenarkan. Pasalnya Dewas KPK sejak kemarin telah menyatakan pemeriksaan etik terhadap Firli dijadwalkan ulang pekan depan.

"Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi (di Polda Metro Jaya)," jelasnya.

Atas hal itu, Yudi mendorong penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Terlebih proses pemeriksaan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan perkara pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum.

"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI