Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal terkait beredarnya dokumen pakta integritas yang disebut-disebut ditemukan penyidik antirasuah saat penggeledahan yang menjaring Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan jurnalis, Pakta integritas itu berisi lima komitmen Mosso sebagi Pj Bupati Sorong.
Salah satunya berbunyi, 'Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, menimal sebesar 60 persen+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.'
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum dapat memastikan apakah hal itu benar ditemukan penyidik saat penggeledahan.
Baca Juga: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex
"Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu. Jadi saya kalau tidak tahu, saya katakan tidak tahu," kata Firli saat menggelar konferesnsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Meski demikian, dia akan mencari tahu kebenarannya, apakah benar penyidik menemukannnya.
"Tapi nanti akan saya cek, dari mana rekan-rekan dari mana, apakah ada di KPK atau tida," katanya.
"Nanti Pak Deputi yang bisa melihat dari hasil penggeledahan penyitaan yang dilakukan penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PJ Bupati Sorong," sambungnya.
Diketahui, KPK melakukan OTT pada Minggu (12/11) lalu di Sorong. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus korupsi berupa suap pemeriksaan keuangan BPK.
Baca Juga: Tak Sudi Disebut Mangkir Walau Absen Panggilan Polisi, Undangan Dewas KPK jadi Dalih Firli Bahuri
Dari 10 orang yang terjaring OTT, KPK setidaknya menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).