Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,8 miliar dan satu jam Rolex dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan nama Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Minggu (12/11/2023).
Dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Sorong dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong ES, Staf BPKAD Kabupaten Sorong MS, Pj Bupati Kabupaten Sorong YPM, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat AH, ASN BPK/Ketua Tim Pemeriksa DP, ASN BPK/Anggota Tim Pemeriksa DFD, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat PLS, Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat DM, Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat EP, hingga Tenaga Ahli BPK FU.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau mewakilinya untuk mengondisikan temuan hasil pemeriksaan BPK di Sorong.
"Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Ruang Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK, Firli: Kami Sudah Cek Kemarin
Dalam konstruksi perkara tersebut, Firli mengungkapkan bermula dari tim BPK yang melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong. Tim tersebut tersebut terdiri dari PLS selaku penanggung jawab, AH sebagai pengendali teknis dan DP sebagai ketua tim.
"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firli.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar tim dari BPK membuka komunikasi dengan ES dan MS sebagai representasi YPM dengan AH dan DP mewakil PLS. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan YPM memberikan sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK.
Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah- pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong."
Pertemuan penyerahan ung tersebut oleh ES dan MS selalu dilaporkan kepada YPM, sebaliknya AH dan DP juga melaporkan serta menyerahkan uang tersebut kepada PLS.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Didesak Mundur dari Jabatan Wamenkumham
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," kata Firli.
YPM diketahui memberikan PLS uang sejumlah Rp 940 miliar dan satu jam tangan Rolex yang diserahkan melalui ES dan MS kepada AH dan DP untuk diteruskan kepada PLS.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada Minggu (12/11/2023) dan menangkap lima orang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kelima orang itu, yakni tiga orang pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Papua Barat Daya.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya 3 Pejabat Kabupaten Sorong dan 2 orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (13/11/2023) kemarin.
Ali menuturkan OTT tersebut dilakukan penyidik KPK atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat.
"Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023," kata Ali.