Kini Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim, Alasan Firli Bahuri Bikin Polda Metro Bertanya-tanya

Selasa, 14 November 2023 | 12:52 WIB
Kini Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim, Alasan Firli Bahuri Bikin Polda Metro Bertanya-tanya
Kini Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim, Alasan Firli Bahuri Bikin Polda Metro Bertanya-tanya. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hanya meminta pemeriksaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ditunda. Namun, Firli Bahuri juga meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim tidak mengetahui alasan Firli meminta agenda pemeriksaan terhadapnya itu digelar di Bareskrim Polri.

"Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau (Firli) langsung ya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Surat permohonan penundaan dan permintaan pemeriksaan dilaksanakan di Bareskrim Polri ini diterima penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023) kemarin. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin.

Baca Juga: Ruang Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK, Firli: Kami Sudah Cek Kemarin

Ade mengungkap alasan Firli meminta pemeriksaan yang sedianya digelar hari ini ditunda karena ada jadwal klarifikasi di Dewan Pengawas atau Dewas KPK RI.

"Hari ini dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI," ungkap Ade.

Kekinian, lanjut Ade, penyidik masih mempertimbangkan permohonan Firli tersebut.

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permohonan penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," katanya.

Berkali-kali Minta Ditunda 

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Hari Ini, Firli Bahuri Pimpin Konferensi Pers OTT KPK Pj Bupati Sorong

Firli bukan kali pertama meminta pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL ini ditunda. Pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu dia juga sempat meminta pemeriksaan ditunda dan digelar di Bareskrim Polri.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyetujuinya. Firli saat itu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, Firli saat itu hadir secara diam-diam. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga menghidari awak media.

Selanjutnya penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Firli lagi-lagi berhalangan hadir dan meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.

Penyidik lantas melakukan panggilan ulang pada Selasa, 14 November 2023 hari ini. Seperti dalam surat yang dikirim Kepala Biro Hukum KPK RI Firli kembali meminta ditunda.

Akhiri Drama

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Firli mengakhiri dramanya untuk menghindari proses pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang telah dijadwalkan pada hari ini.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

"Saya meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata Yudi kepada wartawan, Selasa.

Alasan Firli tidak hadir karena ada panggilan klarifikasi dari Dewas KPK RI, kata Yudi, juga tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, Dewas KPK sejak kemarin telah menyatakan pemeriksaan etik terhadap Firli dijadwalkan ulang pekan depan.

"Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi (di Polda Metro Jaya)," jelasnya.

Atas hal itu, Yudi mendorong penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli. Terlebih proses pemeriksaan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan perkara pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum.

"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI