Kakek 81 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Minta Korban Jangan Cerita ke Siapapun

Selasa, 14 November 2023 | 12:20 WIB
Kakek 81 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Minta Korban Jangan Cerita ke Siapapun
Ilustrasi pelecehan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekerasan seksual kembali terjadi pada anak di bawah umur. Seorang kakek inisial FW (81 Tahun) mencabuli pelajar SMP sejak akhir 2022 sampai Juli 2023. Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengungkap kalau korban sempat merasa tertekan saat pelaku memberi peringatan agar tidak bercerita pada siapapun soal pencabulan.

FW mengaku kerap memberi uang kepada korban inisial KC (16 tahun) sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu setelah merudapaksanya.

"Dia mewanti-wanti atau dia memperingatkan kepada si korban jangan cerita ke siapa-siapa, jangan kasih tahu ke siapa-siapa," ujar Yossi.

Pelaku dan korban merupaka tetangga di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Orang tua korban diketahu mengenal dengan FW yang bekerja sebagai pemulung.

Baca Juga: Joe Biden Minta Rumah Sakit di Gaza Dilindungi: Serangan Israel Jangan Ganggu RS!

Menurut Yossi, korban dicabuli lebih dari 10 kali. Mulanya korban diiming-iming dengan diberikan uang namun berakhir dengan disetubuhi.

FW merupakan perantau, ia mengaku melakukan perbuatan ini dengan motif ingin memenuhi kebutuhan biologinya.

Meski sempat merasa takut dan tertekan, korban pertama kali mengungkap apa yang dialaminya kepada sang adik. Lalu adiknya memberitahu kepada ibunya.

"Korban pun kemudian bercerita kepada orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan polisi," tutur Henrikus Yossi.

Atas kejadian ini, KC pun mengalami trauma psikologis dan diberi pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta. Hasil visu et repertum korban juga menunjukkan terdapat luka di bagian kelamin.

Baca Juga: Diduga Dilecehkan Anggota BEM, Korban Mahasiswi Baru UNY sampai Ingin Akhiri Hidup

FW saat ini sudah ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 76D tentang Persetubuhaan terhadap Anak dan 76E tentang Pencabulan Terhadap Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI