Suara.com - Setelah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej didesak untuk mundur dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Desakan agar mengundurkan diri menurut Deolipa agar Prof Eddy Hiariej bisa fokus untuk menjalani proses hukum atas kasus yang kini ditangani oleh KPK.
"Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya fokus mengikuti persoalannya," kata Deolipa dikutip dari Antara, Selasa (14/11).
Deolipa berharap Eddy bersedia mundur demi menjunjung nilai moral dan etika, meski hukum Indonesia sangat mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri," ujarnya.
Namun, jika Eddy tidak bersedia mundur dari jabatannya, Deolipa mengatakan pihaknya akan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk memberhentikan Eddy Hiariej.
Sementara itu, Eddy Hiariej telah dihubungi wartawan untuk menanggapi soal desakan dirinya mundur dari jabatan Wamenkumham. Namun, hingga informasi ini dilaporkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Resmi Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Hari Ini, Firli Bahuri Pimpin Konferensi Pers OTT KPK Pj Bupati Sorong
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah meneken surat penetapan tersangka atas nama Eddy Hiariej pada Kamis (9/11) lalu.