Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan lima orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Minggu (13/11/2023) lalu.
Pantauan Suara.com pada Selasa (14/11/2023), Yan Piet Mosso bersama lima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kondisi tangan terborgol. Mereka digiring untuk dipamerkan di hadapan publik, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, Yan dkk akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (14/11/2023) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya membeberkan kelima orang yang terjaring OTT KPK pada Minggu lalu.
Kelima orang itu ialah tiga orang pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Papua Barat Daya.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya 3 Pejabat Kabupaten Sorong dan 2 orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (13/11/2023) kemarin.
Ali menuturkan OTT tersebut dilakukan penyidik KPK atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat.
"Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023," kata Ali.
Baca Juga: 1.000 Alasan Demi Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Akhiri Drama