Tak Sampai Setahun, Kejaksaan RI 'Banjir' Laporan Mafia Tanah

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 14 November 2023 | 09:27 WIB
Tak Sampai Setahun, Kejaksaan RI 'Banjir' Laporan Mafia Tanah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023.

"Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung," kata Ketut di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ketut kemudian mengungkapkan ada 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan 12 laporan diteruskan ke Polri.

Selanjutnya ada 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.

Baca Juga: 3 Tahun Terberat yang Dialami Nirina Zubir: Dari Orangtua Meninggal hingga Kasus Mafia Tanah

Selanjutnya dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan.

Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI