Pemeriksaan terhadap Firli ini awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu. Namun saat itu Firli berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan ulang kepada Firli.
Ketua KPK tersebut diminta hadir pada Selasa (14/11/2023) hari ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan ulang terhadap Firli telah dikirim dan diterima pihak KPK sejak Jumat, 10 November 2023 lalu. Dalam surat tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Di lantai 21 Gedung Promoter," pungkas Ade.