1.000 Alasan Demi Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Akhiri Drama

Selasa, 14 November 2023 | 08:53 WIB
1.000 Alasan Demi Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Akhiri Drama
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers terkait penahanan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Firli Bahuri mengakhiri dramanya demi menghindari proses pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurutnya, Ketua KPK tersebut sudah tidak memiliki alasan apa pun untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang telah dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

"Saya meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata Yudi kepada Suara.com, Selasa (14/11/2023).

Yudi mengemukakan bahwa Firli tidak lagi bisa menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan alasan adanya pemeriksaan etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Sebab Dewas KPK telah menyatakan bahwasanya pemeriksaan etik terhadap Firli dijadwalkan ulang pekan depan setelah kemarin yang bersangkutan tak hadir.

"Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi (di Polda Metro Jaya)," katanya.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo saat ditemui wartawan di Komnas HAM. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut, Yudi berpendapat bahwa kehadiran Firli penting untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik dapat segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Jika Firli mangkir tanpa alasan yang jelas menurutnya penyidik juga berhak melakukan upaya jemput paksa.

"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Selidiki Temuan Kartu Anggota Kasino Judi Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo

Minta Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI