Dianggap Penyebar Hoaks, Massa Desak Aiman Witjaksono Ditangkap Buntut Pernyataan Aparat Tak Netral

Senin, 13 November 2023 | 21:56 WIB
Dianggap Penyebar Hoaks, Massa Desak Aiman Witjaksono Ditangkap Buntut Pernyataan Aparat Tak Netral
Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/11/2023). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/11/2023).

Mereka mendesak Polri segera menangkap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Dalam video terlihat massa membentangkan spanduk bergambar foto Aiman yang dicoret dengan tanda silang berwarna merah. Pada sisi yang lain tertulis kalimat 'PENYEBAR HOAX' dengan tinta merah.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri menjelaskan aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pernyataan Aiman yang menyebut adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pilpres 2024

Menurutnya pernyataan Aiman sebagai bentuk tudingan yang tanpa dasar yang dapat memicu kegaduhan.

"Makanya yang bersangkutan harus segera ditangkap dan diperiksa agar tidak ada lagi penggiringan opini sesat menjelang Pemilu.” kata Fikri.

Padahal, lanjut Fikri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk bersikap netral.

"Saudara Aiman bisa mengatakan hal tersebut dan tidak bisa menyebutkan sumbernya berarti sama saja menyebar hoaks," katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Kegundahan Ganjar Dan Megawati Usai Putusan MKMK, PDIP Mulai Khawatir Hadapi Pemilu?

Selain menggelar aksi demonstrasi, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi juga melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Fikri mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa video terkait pernyataan Aiman.

"Kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kami mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," jelas Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023) malam.

Sementara Aiman menegaskan bahwa pernyataan dirinya terkait adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan Prabowo-Gibran berdasar fakta.

Sebagai jurnalis, Aiman memastikan tidak mungkin menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan. Masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI