Ada 9 Arahan, Anggota Polri Dilarang Terlibat Deklarasi Capres-Cawapres hingga Pengaruhi Keluarga

Senin, 13 November 2023 | 18:37 WIB
Ada 9 Arahan, Anggota Polri Dilarang Terlibat Deklarasi Capres-Cawapres hingga Pengaruhi Keluarga
Ilustrasi polisi (Unsplash/Visual Karsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut sembilan poin arahan tersebut;

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
  2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
  3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
  4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
  5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
  6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
  7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
  8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
  9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI