Suara.com - Polri mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti tidak netral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini demi menjaga Pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Ramadhan lantas merincikan sejumlah aturan yang menjadi dasar para anggota Polri untuk bertindak netral. Aturan tersebut di antaranya;
Baca Juga: Melihat Kemegahan Monumen Hoegeng di Pekalongan
Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyatakan; anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi; dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Lalu Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022; setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Selanjutnya, Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," jelas Ramadhan.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal
Atas hal itu demi menjaga netralitas, Polri juga telah memberikan sembilan poin arahan terhadap anggotanya. Mulai dari larangan membantu deklarasi pasangan capres-cawapres hingga memengaruhi anggota keluarga untuk memilih salah satu calon.
Berikut sembilan poin arahan tersebut;
- Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
- Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
- Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
- Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
- Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
- Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
- Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.