Suara.com - Haris Azhar akan melawan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), lewat pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang pleidoi akan digelar kembali pada Senin 27 November 2023.
"Iya, akan mengajukan pembelaan," ujar Haris menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Haris mengatakan pihaknya akan menjelaskan sejumlah hal dalam pembelaannya. Termasuk untuk menepis berbagai pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang penuntutan.
"Nanti kami urai di pembelaan itu berbagai hal lah. Soal alat bukti, soal saksi-saksi mereka, soal rekayasa mereka, macam-macam lah," ujar Haris ditemui setelah persidangan.
Baca Juga: Beda dengan Haris Azhar, Jaksa Nilai Fatia Bersikap Sopan di Sidang 'Lord' Luhut
"Soal kutipan rujukan-rujukan jaksa yang kurang tepat, yang lucu, itu semua kita sampaikan dalam dua minggu lagi pada sesi pembcaan pleidoi dari kami," lanjut Haris.
Serupa dengan Haris Azhar, terdakwa Fatia Maulidiyanty juga akan mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan di waktu yang sama.
"Ya (mengajukan pleidoi)," ucap Fatia di ruang sidang.
Dalam kasus ini Haris dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Baca Juga: Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.