Besok Sebelum Pengundian Nomor Urut, KPU Gelar Gala Dinner Bersama Capres-Cawapres

Senin, 13 November 2023 | 18:00 WIB
Besok Sebelum Pengundian Nomor Urut, KPU Gelar Gala Dinner Bersama Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama komisioner lain Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menggelar gala dinner bersama tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.

Gala dinner tersebut nantinya akan dilakukan pada Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB sebelum pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi mulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan mendaftarkan masing-masing pasangan calon," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Menurut dua, jumlah masing-masing tim pasangan calon yang boleh datang ke KPU bakal dibatasi, yaitu hanya 150 orang saja dan akan ditempatkan di tribun yang sudah disiapkan.

"Kuotanya adalah untuk masing-masing paslon adalah 150 orang," ucap Hasyim.

Usai makan malam, KPU bakal melakukan rapat pleno terbuka untuk mengundi nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah itu, kami berikan kesempatan bagi masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan paslon capres cawapres, satu tim 10 menitan," tuturnya.

Penetapan Paslon

Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres 2024, 3 Pasang Capres-Cawapres Akan Undi Nomor Urut Dan Masuk Masa Kampanye

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI