Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...

Senin, 13 November 2023 | 17:06 WIB
Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...
Terdakwa Haris Azhar sempat terlibat cekcok dengan seorang pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Haris Azhar sempat terlibat cekcok dengan seorang pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, momen itu terjadi setelah sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Sedangkan Haris sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan sebelum Fatia.

Ketika hendak keluar ruang sidang, tiba-tiba Haris Azhar tampak cekcok dengan salah satu pria yang merupakan pengunjung sidang. Pria tersebut tampak mengenakan baju putih bersama rombongannya.

Haris tampak beberapa kali menunjuk pria tersebut. Tak hanya itu, Haris juga berbicara ke arah pria itu dengan suara keras.

Baca Juga: TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut

"Eh bos kalau mau ngomong sini, bisanya teriak-teriak," kata Haris.

Cekcok antara keduanya berlanjut hingga ke halaman depan PN Jaktim. Haris tampak mencoba mendekat ke arah pria tersebut namun diadang oleh petugas kepolisian.

"Yang baju putih-putih pulang, yang baju putih-putih pulang," ucap Haris.

Di sisi lain, rombongan pria berbaju putih itu pelan-pelan beranjak meninggalkan PN Jaktim. Salah seorang pendukung Haris-Fatia sempat meneriaki rombongan pria berbaju putih itu.

"Pasukan nasi bungkus pulang!," ucap salah seorang pria pendukung Haris -Fatia.

Baca Juga: Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut

Dituntut 4 Tahun

Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada sidang perdana Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI