Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan JPU dalam hal meringankan tuntutan 3,5 tahun penjara Fatia yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU di ruang sidang.
Namun begitu dalam poin memberatkan, JPU menilai Fatia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya telah mencemarkan nama baik Luhut. Fatia juga disebut JPU berlindung dibalik status sebagai pejuang lingkungan hidup.
"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," imbuh JPU.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Fatia Maulidiyanty dituntut 3 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Fatia terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU.
Baca Juga: Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
![Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/17/60674-sidang-haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti.jpg)
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Fatia membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.