DPRD DKI Ungkap UMKM Kuliner Binaan Pemprov DKI yang Kantongi Sertifikat Halal Baru 5 Persen

Senin, 13 November 2023 | 15:51 WIB
DPRD DKI Ungkap UMKM Kuliner Binaan Pemprov DKI yang Kantongi Sertifikat Halal Baru 5 Persen
Ilustrasi makanan. (Freepik/jcomp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta mengungkapkan kegiatan usaha kuliner di Jakarta yang memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih minim. Bahkan, pada lingkun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saja baru 5 persen yang punya sertifikat halal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.

Ismail mengatakan berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), pelaku usaha peserta Jakpreneur sudah mencapai 370 ribu dan sebagian besarnya, yakni 220 ribu adalah pelaku usaha di bidang kuliner.

“Dari data tersebut ternyata hanya 5 persen yang mengantongi sertifikat halal. Sebagai informasi tahun 2022 lalu kita pernah menganggarkan sebanyak lima ribu pelaku usaha mendapat sertifikat halal,” ujar Ismail dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Pasar Lokal Suara UMKM: Mereka Punya Produk tapi Tidak Tahu Jualnya Bagaimana

Lebih lanjut, pihaknya pun mendesak Dinas PPUKM memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikat halal. Ia berharap dalam waktu satu tahun semua UMKM kuliner binaan DKI sudah bisa memiliki sertifikat halal.

Selain itu Ismail juga meminta program tersebut harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM pada tahun 2024 mendatang. Ini bertujuan mempersiapkan para pelaku usaha UMKM menyambut era perdagangan bebas. Apalagi, saat ini banyak konsumen lebih memilih produk yang ada jaminan halal.

“Perlu membantu UMKM memenuhi ketentuan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar produk yang beredar disertifikasi kehalalannya. Maka kami dari komisi B meminta agar tahun 2024 ada bantuan sertifikasi halal para pelaku usaha UMKM,” ucap Ismail.

Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, sebanyak 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal untuk periode 2015 hingga 2022. Pemberian sertifikasi halal itu merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sedangkan Pada tahun 2023, sudah dilakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Baca Juga: Selamat! 3 UMKM Ini Terpilih Jadi Pemenang Kompetisi Proposal Bisnis Pasar Lokal Suara UMKM Volume 3

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengaku pihaknya sudah secara rutin melakukan, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal.

“Untuk tahun 2024 dianggarkan sebanyak 2025 sertifikat yang bersumber dari APBD. Kami juga selalu menganggarkan biaya-biaya yang diperlukan oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka yang produknya harus bersertifikat halal dalam APBD serta mulai menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018,” tutur Ratu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI