Suara.com - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty, dituntut 3,5 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Fatia terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim, Senin (13/11/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Fatia membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan penjara.
Jaksa meyakini Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Fatia sebelumnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
![Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/08/80704-fatia-maulidiyanty-dan-haris-azhar-menyalami-luhut-binsar-pandjaitan-usai-persidangan-di-pn-jaktim.jpg)
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Baca Juga: Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
Tuntutan Haris