Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Haris Azhar mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan dalih sebagai pejuang lingkungan hidup. Hal itu disampaikan JPU dalam poin memberatkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar.
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, dalam poin memberatkannya, JPU juga menilai Haris Azhar tidak mempergunakan akun YouTube-nya dengan baik.
"Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut
Sementara itu, JPU menyatakan tidakan satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa," jelas jaksa.
Disebut Tak Sopan
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menilai Haris Azhar tidak bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," kata JPU ruang sidang PN Jaktim.
Baca Juga: TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut
Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut. Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidanagn berlangsung," ungkap jaksa.
Tuntutan
Adapun Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.
JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP