Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut

Senin, 13 November 2023 | 15:32 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris Azhar tidak bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu tertuang dalam poin memberarkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua

Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidanagn berlangsung," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa meyakini Haris mencemarkan nama baik Luhut dengan dalih sebagai pejuang lingkingan hidup.

"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," tutur jaksa.

Dituntut 4 Tahun

Baca Juga: Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/ luhut.pandjaitan]
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/ luhut.pandjaitan]

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Didakawa

Pada sidang perdana sebelumnya, Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI