Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk tindakan mendukung gerakan zionis Israel melakukan agresi militer terhadap Palestina.
MUI juga merekomendasikan agar masyarakat Muslim Indonesia untuk menghindari produk-produk pro Israel, seperti misalnya waralaba makanan cepat saji McDonald’s maupun produk Unilever.
Fatwa ini pun menimbulkan beragam respons. Namun, respons seorang pria diduga pemilik toko di unggahan akun Instagram @fakta.jakarta berikut ini menjadi sorotan warganet. Pasalnya pria itu terlihat membuang-buang produk sabun cuci keluaran produsen pro Israel.
“Semalam baru ada fatwa dari ulama, MUI Indonesia, untuk memboikot mengharamkan produk Israel,” kata pria itu, dikutip pada Senin (13/11/2023).
Pria itu mengaku sudah menunggu-nunggu fatwa haram dari MUI dan siap melakukan appaun untuk membuktikan rasa cintanya kepada Allah SWT, termasuk dengan membuka satu-persatu kantong sabun cuci piring tersebut dan membuang isinya ke dalam sebuah ember besar.
“Jadi hari ini langsung saya buktikan kalau saya memang cinta kepada Allah, saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan,” tegas pria itu.
“Ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah,” sambungnya.
Namun unggahan yang bermaksud untuk mendukung saudara Muslim di Palestina ini malah membuat warganet mendidih. Banyak yang menuding pria itu malah melakukan hal mubazir yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
“Mending dipake dulu gak sih, entar kalo udah abis jangan beli produk itu lagi,” komentar warganet.
Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Air Mineral Aqua karena Dinilai Pro Israel, Danone Indonesia Buka Suara
“Sama aja itu namanya mubazir… laknatullah… Anda membeli memang dari uang Anda, tapi apa yang Anda beli kemudian Anda buang-buang dengan seperti itu sama saja dengan mubazir. Mending Anda bagi-bagi kan kepada orang-orang menjadi berkah, itu barang sudah Anda beli,” tulis warganet.
“Masih banyak yang membutuhkan, kalau hanya untuk pencitraan mendukung fatwa haram, sebaiknya sumbangkan saja ke panti asuhan non muslim. Setidaknya bagi mereka barang-barang tersebut tidak dianggap haram,” timpal yang lainnya.