Anwar Usman Absen Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Ada Apa dengan Ipar Jokowi?

Senin, 13 November 2023 | 13:54 WIB
Anwar Usman Absen Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Ada Apa dengan Ipar Jokowi?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beliau (Anwar) tadi saya hubungi, izin ke rumah sakit, kondisi tidak sehat," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Sidang pleno khusus itu dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023—2028 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Delapan hakim MK yang hadir, yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Wujudkan Keinginan Rakyat, Ketua MK Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen

Dalam pelantikan Suhartoyo, hadir pula Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada hari Kamis (9/11).

Dalam pemilihan dan pengumuman Ketua MK terpilih, Anwar Usman hadir bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023—2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, batas usia minimal capres/cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. (Antara)

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Tegaskan Akan Jaga Kemandirian Hakim Konstitusi Dari Intervensi Dan Kekuasaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI