Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut

Senin, 13 November 2023 | 13:11 WIB
Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
Suasana persidangan Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuding Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dari Tim Hukum Advokasi untuk Demokrasi telah menutupi niat jahat kliennya.

Hal itu disampaikan JPU saat mengawali pembacaan surat tuntutan atas Haris Azhar di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/11/2023).

Dalam bagian pendahuluan surat tuntutannya, JPU menyayangkan kubu Haris-Fatia tidak memanfaatkan proses hukum di persidangan untuk menggali fakta.

JPU menilai penasihat hukum tidak kreatif dalam menyusun strategi untuk membela Haris dan Fatia.

"Berdasarkan rangkaian hukum yang terungkap di ruang sidang pengadilan, tampak dari Tim Hukum Advokasi untuk demokrasi yg membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantu tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, JPU menyinggung mengenai teriakan-teriakan yang pernah disampaikan oleh pendukung Haris-Fatia selama proses persidangan berlangsung. Jaksa menilai kericuhan tersebut hanya dijadikan tameng oleh pengacara Haris-Fatia.

"Citra kesucian yang dipakai sebagai tameng Penasihat Huium dari Tim Advokasi untuk Demokrasi tampak terbongkar dengan sendirinya saat kericuhan demi kericuhan yang seolah mereka nikmati mulai ter-ekspose di ruang sidang perkara ini," jelas JPU.

Tak sampai di situ, JPU juga menuding pengacara Haris-Fatia sudah memaparkan fakta yang menyesatkan dan mencoba menutupi niat jahat dari kedua kliennya.

"Selama proses pembuktian Penasihat Hukim dari Tim Advokasi untuk Demorkasi juga telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan telah memutarbalikkan fakta serta menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum," tutur jaksa.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua

"Selama proses persidangan berlangsung, PH dari Tim Advokasi untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian," lanjut jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI