Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan dirinya akan berupaya untuk menjaga kemandirian hakim agar jauh dari intervensi, termasuk dari kekuasaan.
"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami, bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan, ekstra yudisial," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Suhartoyo juga mengimbau kepada semua pihak agar bersama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi dengan mengintervensi hakim konstitusi.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai harapan para pencari keadilan," ujar dia.
Terlebih, Suhartoyo menyoroti masyarakat yang harapan tinggi terhadapnya sebagai Ketua MK yang baru untuk bisa mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
"Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan Marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945," ucap dia.
Suhartoyo menyebut kepercayaan publik terhadap MK sangat diperlukan, khususnya menjelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum 2024.
"Kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa mahkamah konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," imbuh Suhartoyo.
Diketahui, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK hari ini dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.21 WIB. Dia menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tangis Suhartoyo Usai Resmi Jadi Ketua MK, Sedih Bahas Koleganya
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, Senin (13/11/2023).
Pelantikan Suhartoyo dilakukan usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Saldi Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.
"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.