Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua

Senin, 13 November 2023 | 12:37 WIB
Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa sidang yang saat ini dijalani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty bukan upaya untuk membungkam suara-suara kritis.

Hal itu diterangkan JPU ketika membacakan surat tuntutan atas terdakwa Haris Azhar di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/11/2023).

"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis. Khususnya dengan pembelaan hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta pegiat antikorupsi di Papua," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]
Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

Sebaliknya, JPU menjelaskan bahwa penuntutan yang dilakukan dalam persidangan justru untuk menangani perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut yang dilakukan oleh Haris dan Fatia Maulidiyanty.

Baca Juga: Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes

"Tindakan penuntutan ini secara spesifik ditujukan untuk menangani perbuatan subjektif yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang telah mencemarkan kehormatan dan atau nama baik saksi korban, Luhut Binsar Pandjaitan," terang jaksa.

Tudingan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuding Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dari Tim Hukum Advokasi untuk Demokrasi telah menutupi niat jahat kliennya.

Dalam bagian pendahuluan surat tuntutannya, JPU menyayangkan kubu Haris-Fatia tidak memanfaatkan proses hukum di persidangan untuk menggali fakta.

JPU menilai Penasihat Hukum tidak kreatif dalam menyusun strategi untuk membela Haris dan Fatia.

Baca Juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

"Berdasarkan rangkaian hukum yANG terungkap di ruang sidang pengadilan, tampak dari Tim Hukum Advokasi untuk demokrasi yg membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyantu tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," kata JPU di PN Jaktim saat membacakan surat tuntutan Haris Azhar.

Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Selain itu, JPU menyinggung mengenai teriakan-teriakan yang pernah disampaikan oleh pendukung Haris-Fatia selama proses persidangan berlangsung. Jaksa menilai kericuhan tersebut hanya dijadikan tameng oleh pengacara Haris-Fatia.

"Citra kesucian yang dipakai sebagai tameng Penasihat Huium dari Tim Advokasi untuk Demokrasi tampak terbongkar dengan sendirinya saat kericuhan demi kericuhan yang seolah mereka nikmati mulai ter-ekspose di ruang sidang perkara ini," jelas JPU.

Tak sampai di situ, JPU juga menuding pengacara Haris-Fatia sudah memaparkan fakta yang menyesatkan dan mencoba menutupi niat jahat dari kedua kliennya.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Dakwaan Haris dan Fatia

Dalam sidang sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI